ARTIKEL
KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB
yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights
menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
a.
Hak untuk hidup.
b.
Kemerdekaan dan keamanan badan.
c.
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum.
d.
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara
pidana.
e.
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
f.
Hak untuk mendapat hak milik atas benda.
g.
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan.
h.
Hak untuk bebas memeluk agama.
i.
Hak untuk mendapat pekerjaan.
j.
Hak untuk berdagang.
k.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
l.
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan
masyarakat.
m.
Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a.
Hak Asasi
Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi
Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap
organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau
menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan
kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian,
berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan
organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi
Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan
sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
memiliki sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam
memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam
melakukan transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c.
Hak Asasi
Politik (Politik Rights)
Hak Asasi
Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk
dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu
contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan
sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi
Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden
dan kepala daerah
- Hak Asasi
Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau
presiden
- Hak Asasi
Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi
Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi
Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi
Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan
petisi.
d.
Hak Asasi Hukum
(Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum
adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan
perlindungan hukum
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki
pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama
dalam hukum
e.
Hak Asasi
Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi
Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk
mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk
mendapat pelajaran
- Hak untuk
memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk
mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk
mengembangkan Hobi
- Hak untuk
berkreasi
f.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi
Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
- Hak
mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak untuk
mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu
penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
Negara untuk dijalankan oleh pemerintahan Negara tersebut. Unsur-unsur dan
syarat pokok yang terdapat dalam suatu demokrasi yaitu :
1.
Kedaulatan
di tangan rakyat.
2.
Adanya
mekanisme pemilihan umum yang jujur dan bebas.
3.
Adanya
partai politik yang kompetitif.
4.
Adanya
rotasi kekuasaan yang teratur dan terbatas.
5.
Adanya
lembaga legislatif sebagai kontrol lembaga lain.
6.
Adanya
kebebasan warga Negara dalam semua aspek kehidupan.
7.
Berfungsinya
lembaga penegak hokum yang netral dan non diskriminatif.
8.
Berfungsinya
pers sebagai kontrol Negara.
9.
Adanya
ruang gerak masyarakat untuk mengontrol lembaga Negara.
10.
Adanya
pertanggungjawaban kepada rakyat.
Bangsa Indonesia adalah salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengungkapkan pendapat merupakan salah satu hak yang harus dijamin oleh Negara. Untuk membahas pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat ada baiknya jika dikaji secara etimologi (kebahasaan). Kemerdekaan berarti keadaan bebas tanpa tekanan. Adapun pendapat secara umum diartikan sebagai gagasan atau buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan adalah keadaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan gagasan atau buah pikiran, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasan yang
dijamin oleh Negara. Kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat untuk
menghargai perbedaan berpendapat dan saling kritik sehingga memungkinkan adanya
dialog yang dinamis ke arah kemajuan cara berpikir masyarakat. Selain itu,
kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat dan Negara yang
demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, Negara demokratis memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan konstitusional, artinya harus menentukan prosedural memperoleh hak-hak yang dijamin.
b.
Adanya
badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.
Adanya
pemilihan umum yang bebas.
d.
Adanya
kebebasan untuk menyatakan pendapat.
e.
Adanya
kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi.
f.
Adanya
pendidikan kewarganegaraan.
Setelah reformasi bergulir, saluran demokrasi dan prasyarat Indonesia menjadi Negara demokratis terbuka lebar. Kebebasan berpendapat secara lisan atau tulisan, baik melalui media cetak maupun media elektronik mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun, terkadang banyak yang salah mengartikan kemerdekaan mengemukakan pendapat tersebut. Dengan mengartikan semua hal boleh diungkap walaupun melanggar etika, moralitas, dan hukum.
Sebagai Negara demokrasi, tentunya bangsa Indonesia menganut
prinsip bahwa rakyat adalah penentu utama dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Seluruh bangsa Indonesia dijamin dalam UUD 1945 Psal 1 Ayat (2).
Oleh karena itu, berbagai hak yang melekat dalam diri warga Negara dijamin
sepenuhnya oleh Negara atau undang-undang.
Undang-undang dasar 1945 membarikan jaminan konstitusional terhadap
kemerdekaan mengemukakan pendapat. Dalam pasal 28 UUD 1945, dinyatakan secara
tegas bahwa “kemerdakaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Kemudian
dalam pasal 28E ayat (3) menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kedua pasal tersebut
membuktikan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan bahwa mengemukakan pendapat adalah
hak asasi yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam undang-undang No. 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang
kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum, dinyatakan bahwa kebebasan
mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan dan tulisan secar bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan pareturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pasal 5
menyatakan “warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak
mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum”. Berikut
ini landasan hukum dalam kebebasan menyampaikan pendapat :
a.
Landasan
Idiil.
b.
Landasan
Konstitusional.
c.
Landasan
Operasional.
Masyarakat demokratis adalah masyarakat yang saling menghargai sebuah perbedaan. Oleh karena itu, untuk saling menghargai perbedaan tentunya dalam menyampaikan pendapat harus berhati-hati agar tidak merusak dan mempertajam perbedaan-perbedaan tersebut. Perwujudan dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi asas-asas berikut :
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b.
Asas
musyawarah dan mufakat.
c.
Asa
kepastian hukum dan keadilan.
d.
Asas
proposionalitas.
e.
Asas
manfaat.
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban menekankan bahwa seseorang tidak hanya dapat menuntut hak saja, tetapi juga harus menunaikan kewajiban agar terjadi harmonisasi. Asas musyawarah dan mufakat menekankan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat. Asas kepastian hukum dan keadilan menekankan bahwa hokum harus ditegakkan dengan adil untuk setiap warga Negara. Asas proposionalitas menekankan segala jenis kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum harus sesuai dengan konteks dan tujuan dari kegiatan yang dilandasi oleh etika individual, etika social, dan etika institusional. Asas manfaat menekankan bahwa pendapat yang disampaikan harus memberikan manfaat bagi orang lain.
Dalam mengemukakan pendapat, UU No. 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa
ada beberapa cara untuk melakukannya, antara lain :
a.
Unjuk
Rasa atau Demonstrasi
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk
mengemukakan pendapat atau pikiran dangan lisan maupun tulisan secara langsung
di muka umum. Contohnya, unjuk rasa buruh atau mahasiswa.
b.
Pawai
Merupakan cara mengemukakan pendapat secara arak-arakkan di jalan
umum. Contohnya long march.
c.
Rapat
umum
Merupakan pertemuan terbuka yang dilakukan unutk menyampaikan
pendapat dengan tema tertentu. Contohnya, siding umum MPR.
d.
Mimbar
Bebas
Suatu kegiatan mengemukakan pendapat secara bebas dan terbuka tanpa
tema tertentu. Contohnya, pidato, dialogm diskusi, brosur, baliho, mogok makan,
mogok kerja, dan lain-lain.
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 mengatur cara mengemukakan pendapat
dengan kewajiban harus menempuh prosedur-prosedur sebagai berikut :
1.
Wajib
memberitahukan secara tertulis kepada polri setempat oleh yang bersangkutan
atau penanggung jaawab.
2.
Pemberitahuan
selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.
3.
Pemberitahuan
tidak berlaku untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
4.
Setiap
seratus orang peserta harus ada minimal satu penanggung jawab.
5.
Pembatalan
pelaksanaan selambat-lambatnya dilaporkan 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Menyampaikan pendapat dapat dilakukan di tempat terbuka dan
kapanpun, kecuali di beberapa tempat dan waktu berikut :
a.
Tempat
atau Lokasi
1.
Istana
kepresidenan, dengan radius 100 meter dari pagar luar.
2.
Tempat
ibadah.
3.
Instalasi
militer. Meliputi 150 meter dari pagar luar.
4.
Rumah
sakit
5.
Pelabuhan
udara atau laut.
6.
Stasiun
kereta api.
7.
Terminal
angkutan darat, objek vital nasional.
b.
Hari
besar nasional
1.
Tahun
Baru.
2.
Hari
Raya Nyepi.
3.
Hari
Raya Idul Fitri.
4.
Hari
Natal.
5.
Hari
Proklamasi Kemerdekaan.
Referensi Artikel
artikel anda sangat membantu saya dalam memperoleh informasi baru
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com