Jumat, 09 Januari 2015

artikel kebebasan mengemukakan pendapat

ARTIKEL
KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
a.       Hak untuk hidup.
b.      Kemerdekaan dan keamanan badan.
c.       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum.
d.      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana.
e.       Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
f.       Hak untuk mendapat hak milik atas benda.
g.      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
h.      Hak untuk bebas memeluk agama.
i.        Hak untuk mendapat pekerjaan.
j.        Hak untuk berdagang.
k.      Hak untuk mendapatkan pendidikan.
l.        Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat.
m.    Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

a.      Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
Contohnya : 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 
b.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 
Contohnya : 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 
c.       Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya : 
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d.      Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 
Contohnya :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak yang sama dalam proses hukum 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e.       Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 
Contohnya : 
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran 
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi 
f.       Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 
Contohnya : 
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintahan Negara tersebut. Unsur-unsur dan syarat pokok yang terdapat dalam suatu demokrasi yaitu :
1.      Kedaulatan di tangan rakyat.
2.      Adanya mekanisme pemilihan umum yang jujur dan bebas.
3.      Adanya partai politik yang kompetitif.
4.      Adanya rotasi kekuasaan yang teratur dan terbatas.
5.      Adanya lembaga legislatif sebagai kontrol lembaga lain.
6.      Adanya kebebasan warga Negara dalam semua aspek kehidupan.
7.      Berfungsinya lembaga penegak hokum yang netral dan non diskriminatif.
8.      Berfungsinya pers sebagai kontrol Negara.
9.      Adanya ruang gerak masyarakat untuk mengontrol lembaga Negara.
10.  Adanya pertanggungjawaban kepada rakyat.

Bangsa Indonesia adalah salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengungkapkan pendapat merupakan salah satu hak yang harus dijamin oleh Negara. Untuk membahas pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat ada baiknya jika dikaji secara etimologi (kebahasaan). Kemerdekaan berarti keadaan bebas tanpa tekanan. Adapun pendapat secara umum diartikan sebagai gagasan atau buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan adalah keadaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan gagasan atau buah pikiran, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasan yang dijamin oleh Negara. Kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat untuk menghargai perbedaan berpendapat dan saling kritik sehingga memungkinkan adanya dialog yang dinamis ke arah kemajuan cara berpikir masyarakat. Selain itu, kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat dan Negara yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, Negara demokratis memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

a.       Adanya perlindungan konstitusional, artinya harus menentukan prosedural memperoleh hak-hak yang dijamin.
b.      Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.       Adanya pemilihan umum yang bebas.
d.      Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat.
e.       Adanya kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi.
f.       Adanya pendidikan kewarganegaraan.

Setelah reformasi bergulir, saluran demokrasi dan prasyarat Indonesia menjadi Negara demokratis terbuka lebar. Kebebasan berpendapat secara lisan atau tulisan, baik melalui media cetak maupun media elektronik mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun, terkadang banyak yang salah mengartikan kemerdekaan mengemukakan pendapat tersebut. Dengan mengartikan semua hal boleh diungkap walaupun melanggar etika, moralitas, dan hukum.
Sebagai Negara demokrasi, tentunya bangsa Indonesia menganut prinsip bahwa rakyat adalah penentu utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seluruh bangsa Indonesia dijamin dalam UUD 1945 Psal 1 Ayat (2). Oleh karena itu, berbagai hak yang melekat dalam diri warga Negara dijamin sepenuhnya oleh Negara atau undang-undang.
Undang-undang dasar 1945 membarikan jaminan konstitusional terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat. Dalam pasal 28 UUD 1945, dinyatakan secara tegas bahwa “kemerdakaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Kemudian dalam pasal 28E ayat (3) menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kedua pasal tersebut membuktikan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan bahwa mengemukakan pendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam undang-undang No. 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum, dinyatakan bahwa kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secar bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan pareturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pasal 5 menyatakan “warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum”. Berikut ini landasan hukum dalam kebebasan menyampaikan pendapat :

a.       Landasan Idiil.
b.      Landasan Konstitusional.
c.       Landasan Operasional.

Masyarakat demokratis adalah masyarakat yang saling menghargai sebuah perbedaan. Oleh karena itu, untuk saling menghargai perbedaan tentunya dalam menyampaikan pendapat harus berhati-hati agar tidak merusak dan mempertajam perbedaan-perbedaan tersebut. Perwujudan dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi asas-asas berikut :

a.       Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b.      Asas musyawarah dan mufakat.
c.       Asa kepastian hukum dan keadilan.
d.      Asas proposionalitas.
e.       Asas manfaat.

Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban menekankan bahwa seseorang tidak hanya dapat menuntut hak saja, tetapi juga harus menunaikan kewajiban agar terjadi harmonisasi. Asas musyawarah dan mufakat menekankan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat. Asas kepastian hukum dan keadilan menekankan bahwa hokum harus ditegakkan dengan adil untuk setiap warga Negara. Asas proposionalitas menekankan segala jenis kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum harus sesuai dengan konteks dan tujuan dari kegiatan yang dilandasi oleh etika individual, etika social, dan etika institusional. Asas manfaat menekankan bahwa pendapat yang disampaikan harus memberikan manfaat bagi orang lain.
Dalam mengemukakan pendapat, UU No. 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa ada beberapa cara untuk melakukannya, antara lain :
a.       Unjuk Rasa atau Demonstrasi
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengemukakan pendapat atau pikiran dangan lisan maupun tulisan secara langsung di muka umum. Contohnya, unjuk rasa buruh atau mahasiswa.
b.      Pawai
Merupakan cara mengemukakan pendapat secara arak-arakkan di jalan umum. Contohnya long march.
c.       Rapat umum
Merupakan pertemuan terbuka yang dilakukan unutk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Contohnya, siding umum MPR.
d.      Mimbar Bebas
Suatu kegiatan mengemukakan pendapat secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. Contohnya, pidato, dialogm diskusi, brosur, baliho, mogok makan, mogok kerja, dan lain-lain.
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 mengatur cara mengemukakan pendapat dengan kewajiban harus menempuh prosedur-prosedur sebagai berikut :
1.      Wajib memberitahukan secara tertulis kepada polri setempat oleh yang bersangkutan atau penanggung jaawab.
2.      Pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.
3.      Pemberitahuan tidak berlaku untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
4.      Setiap seratus orang peserta harus ada minimal satu penanggung jawab.
5.      Pembatalan pelaksanaan selambat-lambatnya dilaporkan 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Menyampaikan pendapat dapat dilakukan di tempat terbuka dan kapanpun, kecuali di beberapa tempat dan waktu berikut :
a.       Tempat atau Lokasi
1.        Istana kepresidenan, dengan radius 100 meter dari pagar luar.
2.        Tempat ibadah.
3.        Instalasi militer. Meliputi 150 meter dari pagar luar.
4.        Rumah sakit
5.        Pelabuhan udara atau laut.
6.        Stasiun kereta api.
7.        Terminal angkutan darat, objek vital nasional.
b.      Hari besar nasional
1.      Tahun Baru.
2.      Hari Raya Nyepi.
3.      Hari Raya Idul Fitri.
4.      Hari Natal.
5.      Hari Proklamasi Kemerdekaan.

Referensi Artikel


Unknown

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

1 komentar:

  1. artikel anda sangat membantu saya dalam memperoleh informasi baru
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus

 
biz.