JANGAN
TAKUT Meringkus oknum Pemakai logo PKI
Mengapa
kebangkitan P K I dilarang?
Karena
ada Aturan dan Undang²nya yang Jelas & Tegas.
Legalitas
hukum-nya adalah :
– TAP
MPRS NO XXV Tahun 1966
(LARANGAN
KOMUNIS DI NKRI)
– UU NO
27 TAHUN 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya di KUHP buku
kedua Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, sbb:
Pasal
107 a (UU No.27/99) [1]
Barangsiapa
yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui
media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal
107 b (UU No.27/99)
Barangsiapa
yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media
apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai
dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam msyarakat, atau
menimbulkan korban.
Pasal
107 c (UU No.27/99)
Barang
siapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tullsan dan atau metalui
media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme yg berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat,
atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban
jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dg pidana penjara paling lama 15 (lima
betas) tahun.
Pasal
107 d (UU No.27/99)
Barangsiapa
yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media
apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marx isme Leninisme dg
maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dh
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal
107 e (UU No.27/99)
Dipidana
dg pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a.
barangsiapa yg mendirikan organisasi yg diketahui atau patut diduga menganut
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya;
atau
b.
barangsiapa yg mengadakan hubungan dg atau memberikan bantuan kepada
organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yg diketahuinya berasaskan
ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya
dg maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yg sah.
0 komentar:
Posting Komentar