Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat
dan Peraturan
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting
diterapkan dalam dunia pendidikan, baik dijenjang sekolah dasar, menengah,
atas, maupun diperguruan tinggi, kewarganegaraan memiliki peranan yang
strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab dan
beradab. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa
pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk
keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer
2005).
Khususnya diperguruan tinggi, mata kuliah
kewarganegaraan diwajibkan hingga UU dan SK DIKTI dikeluarkan . Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional serta surat keputusan Direktur Jenderal Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional No 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata
kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas mata kuliah
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Berdasarkan
ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut
wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan diseluruh perguruan tinggi di
Indonesia.
Pada Hakekatnya
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Setiap individu dalam kehidupan
sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya.
Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang
berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan
hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu
adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan
masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah
(berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau
ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya
berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan
menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk
berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang
berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat,
yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup
yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan
ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap
norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak
di akhirat.
Contoh norma agama ini
diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada
orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri
milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik
terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh
sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul
dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga
masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari
pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini
adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah
kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma
kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat
khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat
tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
a) “Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil
berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai
atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati
orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang
sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Adapula yang
menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci
(sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah
peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum
terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan
dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan,
diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c)
“Dilarang mengganggu ketertiban
umum”.
0 komentar:
Posting Komentar