Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat
dan Peraturan
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting
diterapkan dalam dunia pendidikan, baik dijenjang sekolah dasar, menengah,
atas, maupun diperguruan tinggi, kewarganegaraan memiliki peranan yang
strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab dan
beradab. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa
pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk
keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer
2005).
Khususnya diperguruan tinggi, mata kuliah
kewarganegaraan diwajibkan hingga UU dan SK DIKTI dikeluarkan . Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional serta surat keputusan Direktur Jenderal Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional No 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata
kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas mata kuliah
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Berdasarkan
ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut
wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan diseluruh perguruan tinggi di
Indonesia.
Pada Hakekatnya