Senin, 28 Maret 2016

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting diterapkan dalam dunia pendidikan, baik dijenjang sekolah dasar, menengah, atas, maupun diperguruan tinggi, kewarganegaraan memiliki peranan yang strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab dan beradab. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer 2005).
Khususnya diperguruan tinggi, mata kuliah kewarganegaraan diwajibkan hingga UU dan SK DIKTI dikeluarkan . Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta surat keputusan Direktur Jenderal Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan diseluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Pada Hakekatnya

 
biz.