AHMAD MAFTUH
2IC08
20414580
PENGARUH UD.RARA BAN YANG BERGERAK DALAM INDUSTRI OTOMOTIF TERHADAP
LINGKUNGAN SEKITAR.
Amdal merupakan proses studi formal
untuk mempelajari dan menganalisa dampak pada lingkungan yang dihasilkan dari
suatu kegiatan sehingga dapat memastikan dampak dari suatu kegiatan sebagai
pertimbangan bagi pihak yang bersangkutan.
Disini saya akan sedikit memaparkan
hasil penelitian terhadap suatu bangunan komersial yang berdampak bagi kegiatan
sosial ekonomi dan juga dari segi buang limbahnya terhadap lingkungan sekitar.
(apakah sesuai dengan peraturan yang diijinkan oleh pemda/perbup).
UD. RARA BAN merupakan usaha dagang
yang beralamatkan di Jl. Raya Blega-Lomaer Bangkalan, Madura. Usaha yang bergerak dalam bidang industri otomotif ini memiliki beberapa pengaruh terhadap lingkungan sekitar baik dalam segi buang limbahnya maupun dampak sosial ekonominya.
yang beralamatkan di Jl. Raya Blega-Lomaer Bangkalan, Madura. Usaha yang bergerak dalam bidang industri otomotif ini memiliki beberapa pengaruh terhadap lingkungan sekitar baik dalam segi buang limbahnya maupun dampak sosial ekonominya.
Usaha Dagang tersebut menjual beberapa produk berupa cairan maupun
padatan. Produk yang tersedia seperti cairan pelumas mesin, dan perlengkapan
lainnya. Tentu dalam hal ini kita dapat beranggapan jika seandainya bahan kimia
yang tersedia pada UD tersebut tidak dikelola limbahnya secara baik pastinya
berdampak negatif bagi keadaan sekitar.
Dari hasil pengamatan, dampak positif dari segi sosial ekonominya
yaitu terjadi penarikan tenaga kerja di wilayah sekitar tempat itu sehingga
mengurangi pengangguran pada masyarakatnya tentunya sangat positif bagi
mayarakat sekitar. Tempat yang strategis membuat UD. tersebut banyak dihampiri
oleh pengendara yang ingin mengecek kendaraannya ataupun sekedar istirahat. Sehingga
dapat menambah pendapatan bagi pengusaha kecil yang berada disekitar tempat
tersebut.
Namun, dampak negatif yang di hasilkan dari adanya UD. RARA BAN
juga tak kalah dibanding dari segi positifnya. Antara lain :
-
Limbah
hasil kegiatan sehari-hari yang berlangsung tidak didaur ulang secara baik dan
benar.
-
Limbah
yang dihasilkan mengandung bahan B3 (bau, beracun, berbahaya).
-
Banyaknya
pengunjung yang berhenti dapat menyebabkan kemacetan.
-
Tidak
adanya tempat pembuangan limbah cair maupun padat yang berbahaya dan beracun yang
sesuai dengan Peraturan Bupati (PerBup) NO.3 Tahun 2014.
-
Kegiatan
pengelolaan limbahnya juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintahan NO.101
Tahun 2014.
Kesimpulan
yang didapat dari hasil penelitian terhadap UD. RARA BAN yang bergerak dalam industri
otomotif adalah:
-
Pelaku
usaha industri harus lebih mengetahui cara-cara mengolah bahan-bahan kimia yang
dihasilkan, dan juga jangan beranggapan bahwa semua hal itu harus dimulai dari
pemerintah.
-
Peran
masyarakat sangat mempengarui dalam mengawasi dan membantu pelaku usaha dalam
memproses limbah buang maupun lainnya
yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar